Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Buat kamu yang tertarik, yuk simak informasi Beasiswa Jakarta Unggul dikutip dari akun Instagram @beritajakarta:
Beasiswa Jakarta Unggul untuk S2 dan S3
Program Beasiswa Jakarta Unggul ditujukan bagi warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki kemampuan akademik baik. Pemprov DKI Jakarta menargetkan sekitar 50-75 penerima beasiswa.Seleksi penerimaan akan dilakukan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan menentukan penerima, bidang studi, serta destinasi perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Cakupan Beasiswa Jakarta Unggul
Beasiswa Jakarta Unggul memberikan cakupan pembiayaan yang cukup luas, meliputi:- Biaya pendidikan
- Biaya personal, termasuk biaya hidup
- Tunjangan buku
- Asuransi kesehatan
- Biaya kedatangan
- Biaya visa
- Biaya penelitian tesis atau disertasi
- Biaya konferensi internasional
- Biaya publikasi jurnal
Durasi Beasiswa Jakarta Unggul
Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu pembiayaan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:- Penerima Beasiswa S2: paling lama dua tahun
- Penerima Beasiswa S3: paling lama lima tahun
Kewajiban Mengabdi di Jakarta
Beasiswa Jakarta Unggul tidak hanya memberikan pembiayaan selama masa studi. Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi bagi pembangunan Jakarta.Penerima wajib memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta dengan masa pengabdian paling singkat dua kali masa studi.