Pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul direncanakan dibuka pada September 2027. Rencana tersebut disampaikan Pemprov DKI Jakarta setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Pendaftaran Direncanakan Dibuka September 2027
Pemprov DKI Jakarta menargetkan program Beasiswa Jakarta Unggul mulai berjalan pada masa studi 2027. Melansir situs resmi Jakarta.go.id, Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program Beasiswa LPDP Jakarta mulai 2027.Pada tahap awal, program tersebut ditargetkan memberangkatkan sekitar 50-75 mahasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan rencana penyediaan anggaran sekitar Rp100 miliar.
Beasiswa Pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa berprestasi dan dapat diberikan berdasarkan kriteria khusus yang disesuaikan dengan kekhasan daerah atau kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Beasiswa Jakarta Unggul ditujukan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, maupun Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Cakupan Pembiayaan Beasiswa Jakarta Unggul
Beasiswa Jakarta Unggul memiliki tiga komponen bantuan, yakni Biaya Personal, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan, dan Biaya Penelitian. Untuk Biaya Personal, komponen yang dapat diberikan meliputi:- Biaya hidup selama mengikuti pendidikan
- Tunjangan buku
- Biaya transportasi
- Asuransi kesehatan
- Biaya kedatangan
- Biaya keadaan darurat
- Tunjangan keluarga
- Biaya pendamping disabilitas
- Bantuan bagi penyandang disabilitas
- Biaya aplikasi visa.
Sementara itu, biaya penyelenggaraan pendidikan ditetapkan berdasarkan standar biaya pendidikan pada perguruan tinggi untuk program magister dan doktor.
Adapun biaya penelitian meliputi bantuan untuk penelitian tesis atau disertasi, seminar atau konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional.

ilustrasi beasiswa dok pexels
Masa Pembiayaan S2 dan S3
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan batas masa studi yang dapat dibiayai melalui Beasiswa Pendidikan. Dengan ketentuan tersebut, masa studi yang diatur dalam regulasi setara dengan paling lama dua tahun untuk program S2 dan lima tahun untuk program S3 apabila dihitung berdasarkan semester normal.Apabila mahasiswa tidak dapat memenuhi masa studi yang ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan pemberian Beasiswa Pendidikan
Kewajiban Penerima Setelah Lulus
Beasiswa Jakarta Unggul tidak hanya mengatur hak penerima, tetapi juga kewajiban selama dan setelah menyelesaikan pendidikan. Berdasarkan Pasal 37 Pergub Nomor 20 Tahun 2026, penerima beasiswa wajib:- Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di luar program wajib perguruan tinggi.
- Melakukan penelitian tesis atau disertasi yang berkaitan dengan pengembangan atau penyelesaian permasalahan di Provinsi DKI Jakarta.
- Menyelesaikan studi dan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta dengan masa kontribusi paling singkat dua kali masa studi, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan.
- Menyampaikan laporan tertulis kepada perangkat daerah bidang pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Berdasarkan rencana yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran ditargetkan dibuka pada September 2027. Untuk itu, calon pendaftar sebaiknya segera mempersiapkan diri dan menunggu pengumuman resmi untuk memastikan jadwal, daftar program studi, mekanisme seleksi, dan besaran bantuan yang berlaku, jangan sampai melewatkan kesempatan ini! (Levina Fidelia)