Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Antara • 14 September 2021 09:58

Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
 
Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) bisa diisi maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Pelaksanaan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.
 
Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan. Namun, tidak mengadakan makan di tempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan