Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Antara • 14 September 2021 09:58
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 ini berlaku pada 14-20 September 2021.
 
Tito menyebut instruksi menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
 
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa, 14 September 2021.

Indikator vaksinasi

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2 dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen.

"Penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen," tutur Tito.
 
Kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan per 12 September 2021.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan