Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
Antara • 14 September 2021 09:58
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 ini berlaku pada 14-20 September 2021.
Tito menyebut instruksi menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa, 14 September 2021.
Indikator vaksinasi
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2 dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen.
"Penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen," tutur Tito.
Kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan per 12 September 2021.
"Daerah diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3," kata Tito.
Penyesuaian juga diterapkan di wilayah aglomerasi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang serta Bali. Penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.
PPKM level 4
PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 dengan menerapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jarak jauh. Kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Kegiatan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Serta, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Kemudian, sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Industri orientasi eskpor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI. Industri hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Serta, beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sektor kritikal kesehatan dan keamanan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan, dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat saja.
Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf. Aturan yang sama juga berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Sementara itu, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektor sebelum memperoleh akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar dan restoran
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pemda bakal mengatur teknis selanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Pemda bakal mengatur lebih lanjut aturan itu.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah
Masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum, dan area lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.
Transportasi
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Aturan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh, wilayah Jabodetabek.
Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sementara itu, bila baru memperoleh vaksin dosis pertama menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Level 3 dan 2
Instruksi Mendagri juga mengatur penerapan kegiatan dengan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3. Mendagri juga mengeluarkan diktum teknis penerapan untuk level 2.
Kegiatan yang diatur di PPKM kriteria level 3 dan 2 sama dengan kriteria level 4. Hanya saja yang membedakan soal pelonggaran pembatasan.
Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) bisa diisi maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Pelaksanaan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.
Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan. Namun, tidak mengadakan makan di tempat.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 ini berlaku pada 14-20 September 2021.
Tito menyebut instruksi menindaklanjuti arahan
Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa, 14 September 2021.
Indikator vaksinasi
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2 dengan indikator capaian total
vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen.
"Penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen," tutur Tito.
Kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan per 12 September 2021.