Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Antara • 14 September 2021 09:58

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
 
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
 
Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Pemda bakal mengatur lebih lanjut aturan itu.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.
 
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah

Masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
 
Fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum, dan area lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan