Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Antara • 14 September 2021 09:58

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sektor kritikal kesehatan dan keamanan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
 
Penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan, dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat saja.
 
Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf. Aturan yang sama juga berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
 
Sementara itu, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektor sebelum memperoleh akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar dan restoran

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
 
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
 
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pemda bakal mengatur teknis selanjutnya.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan