Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Antara • 14 September 2021 09:58

Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

Transportasi

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
 
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Aturan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh, wilayah Jabodetabek.
 
Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sementara itu, bila baru memperoleh vaksin dosis pertama menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Level 3 dan 2

Instruksi Mendagri juga mengatur penerapan kegiatan dengan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3. Mendagri juga mengeluarkan diktum teknis penerapan untuk level 2.
 
Kegiatan yang diatur di PPKM kriteria level 3 dan 2 sama dengan kriteria level 4. Hanya saja yang membedakan soal pelonggaran pembatasan.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan