Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal

Ribut-Ribut Hukuman Mati Buat Juliari dan Edhy

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2021 09:45

Hukuman mati bukan jawaban

Agus Rahardjo menilai hukuman mati bukan solusi untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia perlu mengacu ke Singapura dalam menghukum pelaku korupsi.
 
"Kalau saya tepat apa yang dilakukan Singapura, hukuman koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus.
 
Agus menilai mematikan eksistensi terpidana korupsi bisa membuat para pejabat negara mikir dua kali untuk melakukan rasuah. Pasalnya, kata dia, hukuman itu bisa membuat para terpidana korupsi jatuh miskin.

"Eksistensi sosial dari segala segi kehidupan. Sampai punya rekening saja tidak boleh, punya usaha tidak boleh," ujar Agus.
 
Hukuman itu harus dibarengi dengan upaya pengembalian aset negara. Para pelaku korupsi wajib mengembalikan seluruh uang negara yang dicuri dengan menggunakan pasal pencucian uang.
 
Baca: Bukan Hukuman Mati, Begini Cara Hapus Korupsi Versi Eks Ketua KPK
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta KPK mengusut kasus rasuah bansos dan benur dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Penggunaan pasal hukuman mati diminta tidak dilakukan hanya karena tersulut emosi.
 
"Kita perlu diskusikan dalam konteks kemanfaatan, dan harus memikirkan sentimen. Karena sering kali ide-ide seperti ini dalam rangka menangkap sentimen masyarakat yang marah," tegasnya.
 
Komnas HAM menilai pelaku korupsi tidak bisa dihukum mati. Menghukum mati koruptor melanggar aturan internasional.
 
"Hukuman mati itu hanya diizinkan untuk tindak pidana yang disebut the most serious crime (pelanggaran HAM berat)," kata Taufik.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan