Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal

Ribut-Ribut Hukuman Mati Buat Juliari dan Edhy

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2021 09:45

Problematika efek jera

Wacana hukuman mati untuk pelaku korupsi ini menimbulkan banyak pro-kontra yang berujung 'pertarungan dua kubu'. Kubu pertama adalah orang-orang yang meyakini hukuman mati bakal memberikan efek jera. Di pihak lain, hukuman mati dianggap sia-sia dan diyakini tak membuat koruptor bergidik.
 
Pro dan kontra ini bahkan muncul di kalangan mantan komisioner KPK. Dua mantan ketua KPK mempunyai pandangan berbeda terkait hukuman mati untuk Juliari dan Edhy.
 
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai penggunaan hukuman mati perlu dilakukan di kasus dugaan suap bansos Kementerian Sosial pada 2020. Dia juga menilai hukuman mati perlu dilakukan di kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

"Itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua (Juliari dan Edhy) orang ini," kata Abraham saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Menurut dia, kasus suap bansos dan rasuah ekspor benur dilakukan saat pandemi covid-19 berlangsung. Syarat penerapan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor sudah dipenuhi dari kondisi itu. Lembaga Antikorupsi diminta tegas.
 
"Supaya memberikan efek kepada pelaku pelaku korupsi agar supaya orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," ujar Abraham.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan