Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal

Ribut-Ribut Hukuman Mati Buat Juliari dan Edhy

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2021 09:45

Taufik mengatakan hanya ada empat kejahatan yang tergolong pelanggaran HAM berat yang boleh dihukum mati dalam aturan internasional. Itu, lanjutnya, terdiri dari genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang.
 
"Korupsi, narkoba dan lain-lain itu tidak termasuk itu (pelanggaran HAM berat)," ujar Taufik.
 
Menurut Taufik, korupsi berada satu tingkat di bawah pelanggaran HAM berat. Sehingga, kata dia, penggunaan hukuman mati untuk pelaku korupsi masih sulit dilakukan. Bahkan, katanya, bisa menimbulkan kontroversi.

Senada dengan Ahmad, anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mewanti-wanti KPK terkait penggunaan hukuman mati untuk dua kasus itu. Lembaga Antikorupsi diminta memikirkan dengan matang.
 
"Kita harus secara rasional, scientific, kita harus melihat semua. Contohnya Mensos Juliari, itu yang tertangkap duluan para pembantu resminya," ucap Mardani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan