Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pidana hukuman mati. Medcom.id/M Rizal

Ribut-Ribut Hukuman Mati Buat Juliari dan Edhy

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2021 09:45

Sementara itu, Edhy terjerat kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Suap yang terjadi saat pemerintah berusaha mengefesiensi krisis ekonomi.
 
Baca: Kubu Edhy Prabowo Respons Isu Hukuman Mati yang Berembus Kencang
 
Namun, pasal itu belum digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengurusan kasus Juliari maupun Edhy. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengusut pasal suap untuk kedua orang tersebut.

Pasal suap ini digunakan oleh Lembaga Antikorupsi. Sebab, keduanya terjerat kasus rasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT).
 
"Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Ali juga mengatakan KPK masih sibuk untuk merampungkan berkas perkara keduanya. Hal ini dikarenakan waktu pemberkasan kasus sudah mepet.
 
Lembaga Antikorupsi itu juga belum membuka penyidikan baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ali, pengembangan kasus sangat memungkinkan dalam dua kasus itu ke depannya.
 
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tutur Ali.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan