Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani

Bukan Hukuman Mati, Begini Cara Hapus Korupsi Versi Eks Ketua KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2021 12:39
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Indonesia mencontoh Singapura untuk menghukum pelaku rasuah. Hukuman mati bukan solusi untuk memberikan efek jera.
 
"Kalau saya tepat apa yang dilakukan Singapura, hukuman koruptor itu bukan mati. Tapi, eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi, Minggu, 21 Februari 2021.
 
Agus menilai mematikan eksistensi pelaku sosial bisa membuat para pejabat negara berpikir dua kali untuk melakukan rasuah. Pasalnya, hukuman itu bisa membuat para terpidana korupsi jatuh miskin.

"Eksistensi sosial dari segala segi kehidupan. Sampai punya rekening saja tidak boleh, punya usaha tidak boleh," ujar Agus.
 
Baca: Efek Hukuman Mati Koruptor Dinilai Ambigu
 
Hukuman itu harus dibarengi dengan upaya pengembalian aset negara. Para pelaku korupsi wajib mengembalikan seluruh uang negara yang dicuri dengan menggunakan pasal pencucian uang.
 
KPK dinilai perlu menelusuri semua aset milik koruptor untuk pengembalian harga kekayaan negara yang dicuri. Pasal pencucian uang ini dinilai perlu disematkan di semua kasus korupsi.
 
"Setelah dikembalikan kerugian negaranya dari tuntutan kemudian eksistensinya juga dibikin bukan manusia lagi, enggak boleh punya rekening, saja enggak boleh punya usaha," tutur Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan