Diskon Gila bagi Perampok Uang Negara
Medcom • 08 Desember 2019 08:00
Jakarta: Diskon ternyata tak hanya ramai di pusat perbelanjaan. Fenomena itu juga muncul di dunia hukum Indonesia.
Baru-baru ini, hukuman koruptor Idrus Marham didiskon besar-besaran. Angkanya di atas 50 persen.
Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 itu berbahagia. Hukuman lima tahun didiskon menjadi dua tahun penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi eks Menteri Sosial itu.
Keputusan MA sebagai pengadilan negara tertinggi bikin 'panas' banyak orang. Idrus yang terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo justru mendapat hukuman ringan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan ada tiga norma yang diabaikan hakim MA. Pertama, kepastian hukum yang berkaitan dengan pembuktian perkara Idrus.
Ia mencontohkan Idrus divonis tiga tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakart Pusat. Pengadilan Tinggi DKI lalu memperberat hukuman politikus Golkar itu menjadi lima tahun penjara. Pembuktian perkara harusnya tergambar jelas.
Kedua, putusan kontekstual atau mengandung rasa keadilan masyarakat. Sayangnya, MA justru abai dan memperingan hukuman.
Ketiga, kebebasan hakim memutus perkara. Ini menyangkut hukum digunakan untuk kepentingan pribadi hakim atau memberi manfaat pada masyarakat. Hakim, kata dia, seharusnya berpihak pada keadilan, kecuali mereka menerima suap.
"Jadi penggunaan kebebasan itu sebuah pilihan yang seharusnya memenuhi tiga kepentingan itu sekaligus," tegas Fickar kepada Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
'Customer' Diskon
Korting buat koruptor sebenarnya bukan barang baru. Diskon, kalau tak mau disebut banting harga, juga pernah diberikan kepada penjahat lain yang kerap diwakili dengan gambar tikus itu.
Setidaknya, ada tujuh pesakitan KPK yang disunat hukumannya. Awal November 2019, koruptor perizinan reklamasi Pantai Jakarta, Sanusi, mendapat diskon kurungan penjara. Hukuman eks anggota DPRD DKI itu disunat dari sepuluh tahun menjadi tujuh tahun .
Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga 'beruntung' ketika mengajukan peninjauan kembali ke MA. Hukumannya dipangkas dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, pada Oktober 2019.
Pada September 2019, hukuman terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman juga diperingan. Irman yang sempat dijatuhkan hukuman lima tahun penjara, hanya akan menjalani masa tahanan tiga tahun karena peninjauan kembali yang diajukan ke MA dikabulkan.
Mundur satu bulan, tepatnya Agustus 2019, giliran Patrialis Akbar yang mendapat diskon penjara. Penerima suap judicial review itu disunat di tingkat peninjauan kembali. MA mengabulkan penyutanan hukumannya dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Sekitar Mei 2019, MA mengabulkan kasasi eks Direktur Utama Putra Terari Tamin Sukardi. Ia yang seharusnya dikurung delapan tahun hanya harus mendekam lima tahun di tahanan.
Pada April 2019, Pengadilan Tipikor memvonis Helpandi tujuh tahun penjara. Terdakwa kasus suap hakim itu bisa tersenyum karena kasasi yang ia ajukan dikabulkan MA. Hukuman panitera pengganti PN Medan tersebut menjadi enam tahun.
Maret 2019, waktunya Choel Mallarangeng yang menikmati gebyar diskon. MA mengabulkan peninjauan kembali sehingga koruptor proyek wisma atlet yang harusnya ditahan 3,5 tahun hanya perlu mendekam tiga tahun.
Grasi Annas Maamun
Tak cukup di tingkat MA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut bikin 'rusuh'. Banyak pihak kecewa ketika Kepala Negara memberi grasi pada eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas jelas terbukti korupsi dalam alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Di sisi lain, Annas juga tersandung banyak kasus lain. Tapi, grasi diberikan dengan dalih kesehatan dan sudah uzur.
Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di MA. Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juni 2015.
Hukuman Annas menjadi enam tahun setelah Jokowi memutuskan menyunat ganjaran atas perbuatan sang koruptor. Annas dipastikan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.
Deretan gebyar diskon para koruptor tentu harus dilihat dari banyak sisi. Crosscheck yang dipandu Indra Maulana akan mengupas tuntas tren obral diskon di Indonesia.
Dialog dengan tema Hentikan Diskon Hukuman Koruptor itu digelar di Upnormal Coffee, hari ini, pukul 10.00 WIB. Diskusi akan dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, juru bicara Gerindra Habiburokhman, dan anggoa Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Dialog juga bisa disimak melalui YouTube Medcom ID, Facebook Medcom ID, dan website Medcom.id.
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B5w5E79gpNF/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:540px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);"><div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B5w5E79gpNF/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> <div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div></div></div><div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div><div style="padding-top: 8px;"> <div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div></div><div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"><div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div></div><div style="margin-left: 8px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div></div><div style="margin-left: auto;"> <div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div></div></div></a> <p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B5w5E79gpNF/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Pemberian potongan atau ‘diskon’ hukuman bagi terpidana kasus korupsi berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Melalui putusan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa kasus korupsi. Lantas, bagaimana pandangan KPK soal ini? Saksikan selengkapnya dalam dialog Cross Check dengan tema "Hentikan Diskon Hukuman Koruptor" hari Minggu, 8 Desember 2019 pukul 10.00 WIB bersama narasumber Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK), Habiburokhman (Jubir Gerindra), Bukhori Yusuf (Komisi III DPR Fraksi PKS) serta dipandu oleh @indramaulana.10. Anda bisa menyaksikannya di YouTube Medcom ID, Facebook Medcom ID dan website medcom.id. #crosscheck #crosscheckmedcom #medcomid #memberiarti #medcommemberiarti</a></p> <p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/medcomid/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> Medcom.ID</a> (@medcomid) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-12-07T08:08:00+00:00">Dec 7, 2019 at 12:08am PST</time></p></div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script>
Jakarta: Diskon ternyata tak hanya ramai di pusat perbelanjaan. Fenomena itu juga muncul di dunia hukum Indonesia.
Baru-baru ini, hukuman koruptor
Idrus Marham didiskon besar-besaran. Angkanya di atas 50 persen.
Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 itu
berbahagia. Hukuman lima tahun didiskon menjadi
dua tahun penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi eks Menteri Sosial itu.
Keputusan MA sebagai pengadilan negara tertinggi bikin 'panas' banyak orang. Idrus yang terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo justru mendapat hukuman ringan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan ada
tiga norma yang diabaikan hakim MA. Pertama, kepastian hukum yang berkaitan dengan pembuktian perkara Idrus.
Ia mencontohkan Idrus divonis tiga tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakart Pusat. Pengadilan Tinggi DKI lalu memperberat hukuman politikus Golkar itu menjadi lima tahun penjara. Pembuktian perkara harusnya tergambar jelas.
Kedua, putusan kontekstual atau mengandung rasa keadilan masyarakat. Sayangnya, MA justru abai dan memperingan hukuman.
Ketiga, kebebasan hakim memutus perkara. Ini menyangkut hukum digunakan untuk kepentingan pribadi hakim atau memberi manfaat pada masyarakat. Hakim, kata dia, seharusnya berpihak pada keadilan, kecuali mereka menerima suap.
"Jadi penggunaan kebebasan itu sebuah pilihan yang seharusnya memenuhi tiga kepentingan itu sekaligus," tegas Fickar kepada
Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
'Customer' Diskon
Korting buat koruptor sebenarnya bukan barang baru. Diskon, kalau tak mau disebut banting harga, juga pernah diberikan kepada penjahat lain yang kerap diwakili dengan gambar tikus itu.
Setidaknya, ada
tujuh pesakitan KPK yang disunat hukumannya. Awal November 2019, koruptor perizinan reklamasi Pantai Jakarta, Sanusi, mendapat diskon kurungan penjara. Hukuman eks anggota DPRD DKI itu disunat dari sepuluh tahun menjadi tujuh tahun .
Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga 'beruntung' ketika mengajukan peninjauan kembali ke MA. Hukumannya dipangkas dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, pada Oktober 2019.
Pada September 2019, hukuman terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman juga diperingan. Irman yang sempat dijatuhkan hukuman lima tahun penjara, hanya akan menjalani masa tahanan tiga tahun karena peninjauan kembali yang diajukan ke MA dikabulkan.
Mundur satu bulan, tepatnya Agustus 2019, giliran Patrialis Akbar yang mendapat diskon penjara. Penerima suap judicial review itu disunat di tingkat peninjauan kembali. MA mengabulkan penyutanan hukumannya dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Sekitar Mei 2019, MA mengabulkan kasasi eks Direktur Utama Putra Terari Tamin Sukardi. Ia yang seharusnya dikurung delapan tahun hanya harus mendekam lima tahun di tahanan.
Pada April 2019, Pengadilan Tipikor memvonis Helpandi tujuh tahun penjara. Terdakwa kasus suap hakim itu bisa tersenyum karena kasasi yang ia ajukan dikabulkan MA. Hukuman panitera pengganti PN Medan tersebut menjadi enam tahun.
Maret 2019, waktunya Choel Mallarangeng yang menikmati gebyar diskon. MA mengabulkan peninjauan kembali sehingga koruptor proyek wisma atlet yang harusnya ditahan 3,5 tahun hanya perlu mendekam tiga tahun.
Grasi Annas Maamun
Tak cukup di tingkat MA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut bikin 'rusuh'. Banyak pihak kecewa ketika
Kepala Negara memberi grasi pada eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas jelas terbukti korupsi dalam alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Di sisi lain, Annas juga tersandung banyak kasus lain. Tapi, grasi diberikan dengan dalih kesehatan dan sudah uzur.
Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di MA. Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juni 2015.
Hukuman Annas menjadi enam tahun setelah Jokowi memutuskan menyunat ganjaran atas perbuatan sang koruptor. Annas dipastikan
bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.
Deretan gebyar diskon para koruptor tentu harus dilihat dari banyak sisi.
Crosscheck yang dipandu Indra Maulana akan mengupas tuntas tren obral diskon di Indonesia.
Dialog dengan tema
Hentikan Diskon Hukuman Koruptor itu digelar di Upnormal Coffee, hari ini, pukul 10.00 WIB. Diskusi akan dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, juru bicara Gerindra Habiburokhman, dan anggoa Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Dialog juga bisa disimak melalui
YouTube Medcom ID,
Facebook Medcom ID, dan
website Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)