Bogor: Presiden Joko Widodo menyebut pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun atas alasan kemanusiaan. Annas disebut mengidap komplikasi dan sudah tua.
"Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus sehingga dari kaca mata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.
Pemberian grasi berdasarkan masukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Jokowi menegaskan pemberian grasi merupakan hak prerogratif Presiden.
"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan Menko Polhukam. Itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ungkapnya.
Jokowi tak khawatir dicap mencoreng komitmen pemerintah memberantas korupsi. Toh, Presiden tak sembarangan memberikan grasi.
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Pemberian grasi buat Annas tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasi dengan alasan kesehatan.
Narapidana kasus suap itu telah berusia 78 tahun. Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.
Annas diganjar hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Vonis menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
Suap diberikan supaya Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.
Dengan diberikan grasi, hukuman Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
Bogor: Presiden Joko Widodo menyebut pemberian
grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun atas alasan kemanusiaan. Annas disebut mengidap komplikasi dan sudah tua.
"Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus sehingga dari kaca mata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.
Pemberian grasi berdasarkan masukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Jokowi menegaskan pemberian grasi merupakan hak prerogratif Presiden.
"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan Menko Polhukam. Itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ungkapnya.
Jokowi tak khawatir dicap mencoreng komitmen pemerintah memberantas korupsi.
Toh, Presiden tak sembarangan memberikan grasi.
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Pemberian grasi buat Annas tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasi dengan alasan kesehatan.
Narapidana kasus suap itu telah berusia 78 tahun. Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.
Annas diganjar hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Vonis menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
Suap diberikan supaya Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.
Dengan diberikan grasi, hukuman Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)