Jakarta: Sejumlah 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat potongan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Teranyar, MA menyunat masa hukuman dari terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Idrus semula diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia bersama politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman terhadap Idrus dipotong menjadi dua tahun penjara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mau berpolemik soal penyunatan masa hukuman ini.
"Tentu (KPK) tidak dalam posisi yang menilai ya, biar saja rakyat yang menilai, apakah itu akan konsisten dengan upaya kita membersihkan negeri ini dengan cepat," kata Saut kepada Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
Idrus bukan koruptor pertama yang mendapat 'diskon' masa hukuman. Sepanjang 2019, ada tujuh koruptor yang juga menerima pengurangan masa hukuman usai menggugat ke MA.
Berikut ini ketujuh koruptor yang mendapat pengurangan masa hukuman;
1. Helpandi
Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA. Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi enam tahun.
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman tujuh tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman menjadi enam tahun.
2. M Sanusi
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu awalnya diganjar vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun. Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses peninjauan kembali (PK), hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
3. Tarmizi
Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman empat tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018. Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi tiga tahun.
4. Irman Gusman
Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019. Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.
Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi tiga tahun.
5. Patrialis Akbar
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi ini menikmati pemangkasan hukuman dari MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat PK.
Pada 12 September 2017, Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding. Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu.
Pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
6. Tamin Sukardi
Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi.
Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman lima tahun penjara oleh MA. Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin enam tahun penjara.
Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi delapan tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi lima tahun mendekam di tahanan.
7. Choel Mallarangeng
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.
Namun vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman tiga tahun.
Jakarta: Sejumlah 'pasien' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat potongan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Teranyar, MA menyunat masa hukuman dari terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Idrus semula diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia bersama politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman terhadap Idrus
dipotong menjadi dua tahun penjara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mau berpolemik soal penyunatan masa hukuman ini.
"Tentu (KPK) tidak dalam posisi yang menilai ya, biar saja rakyat yang menilai, apakah itu akan konsisten dengan upaya kita membersihkan negeri ini dengan cepat," kata Saut kepada
Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
Idrus bukan koruptor pertama yang mendapat 'diskon' masa hukuman. Sepanjang 2019, ada tujuh koruptor yang juga menerima pengurangan masa hukuman usai menggugat ke MA.
Berikut ini ketujuh koruptor yang mendapat pengurangan masa hukuman;
1. Helpandi
Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA. Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi enam tahun.
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman tujuh tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman menjadi enam tahun.
2. M Sanusi
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu awalnya diganjar vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun. Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses peninjauan kembali (PK), hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
3. Tarmizi
Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman empat tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018. Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi tiga tahun.
4. Irman Gusman
Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019. Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.
Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi tiga tahun.
5. Patrialis Akbar
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi ini menikmati pemangkasan hukuman dari MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap
judicial review ini disunat pada tingkat PK.
Pada 12 September 2017, Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding. Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu.
Pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
6. Tamin Sukardi
Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi.
Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman lima tahun penjara oleh MA. Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin enam tahun penjara.
Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi delapan tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi lima tahun mendekam di tahanan.
7. Choel Mallarangeng
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.
Namun vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)