Jakarta: Vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Putusan dengan nomor register 3681 K/PID.SUS/2019 itu diketok palu, Senin, 2 Desember 2019. Vonis diberikan hakim agung Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
"Amar Putusan dikabulkan," seperti tertera dalam situs Mahkamahagung.go.id, Selasa, 3 Desember 2019.
Belum diketahui pasti alasan MA 'mengorting' hukuman eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu hingga tiga tahun. Pada pengadilan tingkat pertama, Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia bersama politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Jakarta: Vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Putusan dengan nomor register 3681 K/PID.SUS/2019 itu diketok palu, Senin, 2 Desember 2019. Vonis diberikan hakim agung Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
"Amar Putusan dikabulkan," seperti tertera dalam situs
Mahkamahagung.go.id, Selasa, 3 Desember 2019.
Belum diketahui pasti alasan MA 'mengorting' hukuman eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu hingga tiga tahun. Pada pengadilan tingkat pertama, Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia bersama politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)