Terpidana kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I Idrus Marham. (Foto: Medcom.id/Fachri Audia Hafiez)
Terpidana kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I Idrus Marham. (Foto: Medcom.id/Fachri Audia Hafiez)

Idrus Marham Bakal Ajukan Kasasi

Fachri Audhia Hafiez • 18 Juli 2019 12:15
Jakarta: Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Idrus Marham kembali melakukan perlawanan hukum. Idrus akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya lima tahun penjara.
 
"Kami akan ajukan kasasi ke MA. Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di MA," kata kuasa hukum Idrus, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli 2019.
 
Menurut dia, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI tidak cermat dalam melihat fakta hukum. Sehingga timbul kekeliruan dalam memutus hukuman untuk kliennya.

Idrus sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eks Menteri Sosial itu bersama politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2,250 miliar, terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Namun, Idrus diyakini belum menikmati hasil uang suap tersebut. 
 
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut agar Idrus dihukum lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
 
KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI pada 29 April 2019. Mengetahui hal itu, Idrus juga mengajukan banding pada 30 April 2019.
 
Namun, putusan Pengadilan Tinggi DKI membuat hukuman eks Sekretaris Jenderal Golkar itu diperberat. Amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan