Ilustrasi Live Streaming di Media Sosial (Foto: Pexels/Nino Souza)
Ilustrasi Live Streaming di Media Sosial (Foto: Pexels/Nino Souza)

Pakai Lagu untuk Live Streaming di Media Sosial Kini Wajib Bayar Royalti

Rafi Alvirtyantoro • 06 Februari 2026 11:04
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti musik untuk konten live streaming di media sosial sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
  • LMKN menggunakan sistem digital dan aplikasi untuk mencatat pemutaran lagu serta menghitung tarif royalti secara otomatis dan transparan.
  • Kebijakan ini menyasar penggunaan lagu di platform digital seperti YouTube dan TikTok guna memastikan hak ekonomi para pencipta lagu terpenuhi.
Jakarta: Penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk siaran langsung (live streaming) di media sosial, termasuk YouTube dan TikTok, bisa dikenakan royalti. Kebijakan ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, dalam diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik.
 
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
 
"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ. Jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," jelas Suyud Margono di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2026.  

Mekanisme Perhitungan Royalti Digital

Lagu yang disisipkan dalam video maupun siaran langsung termasuk objek pengumpulan royalti digital. Setiap pihak yang memanfaatkan karya musik dalam konten streaming wajib menunaikan kewajiban royalti tersebut.

Sebagai gambaran, jika royalti penggunaan satu lagu ditetapkan senilai satu rupiah, maka dari seribu klik pada video yang menggunakan lagu tersebut, akan terkumpul royalti sebesar Rp1.000.
 
Suyud menambahkan bahwa video yang berisi campuran lagu (medley atau mix) juga tetap dikenakan biaya.
 
"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," ucapnya.  

Lisensi Resmi untuk Ruang Komersial Publik

Pembayaran royalti merupakan mekanisme bagi pengguna untuk mendapatkan lisensi resmi dalam menggunakan karya musik di ruang komersial. Hal ini berlaku baik untuk platform digital maupun lokasi fisik.
 
"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser...," ungkap Suyud.
 
Proses penagihan di ranah digital dinilai lebih sederhana karena setiap pemutaran lagu di platform daring tercatat secara otomatis oleh sistem. Skema ini sekaligus mempermudah penyaluran hak ekonomi kepada para pencipta lagu.  

Transparansi Melalui Aplikasi LMKN

LMKN telah menyiapkan mekanisme berbasis aplikasi untuk mempermudah pengguna melaporkan dan membayar royalti. Nominal yang wajib dibayarkan akan dihitung secara otomatis setelah pengguna menginput data usaha, seperti jenis bisnis, lokasi, luas tempat, hingga jumlah ruangan (khusus untuk usaha karaoke).
 
Dalam rancangan skema yang tengah disempurnakan, LMKN akan menyesuaikan besaran tarif royalti berdasarkan kategori usaha. Jika terdapat royalti yang belum tersalurkan, pemilik lagu memiliki hak untuk mengajukan klaim kapan saja melalui LMKN.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA