Konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 (Foto: dok.LMKN)
Konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 (Foto: dok.LMKN)

LMKN Kumpulkan Royalti Musik Rp200 Miliar Sepanjang 2025

Basuki Rachmat • 13 Januari 2026 21:19
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025 dengan menghimpun dana royalti lebih dari Rp200 miliar. Penghimpunan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
 
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tomboloutu, menjelaskan bahwa hingga akhir 2025 pihaknya berhasil menghimpun dana sebesar Rp175.002.199.913 yang telah didistribusikan, sementara sekitar Rp25 miliar lainnya masih dalam proses pendistribusian.
 
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 yang digelar di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026.

“Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, royalti analog yang berhasil dihimpun mencapai Rp77.883.213.363. Jumlah tersebut terdiri atas royalti analog, general royalti analog live event , untuk pencipta dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri,” ujar Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tomboloutu, dikutip dari situs resmi LMKN pada Selasa, 13 Januari 2026.
 
Lebih lanjut, LMKN juga mencatat telah menyalurkan royalti kepada 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan total nilai pendistribusian mencapai Rp151.830.755.644 sepanjang 2025.
 
Meski demikian, masih terdapat royalti yang belum diklaim dengan nilai cukup besar. Hingga 2025, total royalti yang belum diklaim tercatat sebesar Rp70.443.962.593. Angka tersebut terdiri dari royalti digital senilai Rp54.394.940.749 dan royalti analog yang belum diklaim sebesar Rp16.049.021.844.
 
Menurut Andi Mulhanan, royalti yang belum diklaim tersebut umumnya berasal dari karya yang pemilik haknya belum teridentifikasi atau belum terdaftar di salah satu LMK. Ia pun menegaskan bahwa pihak LMKN akan segera membuka data tersebut ke publik.
 
"Kami umumkan dalam Waktu dekat, dan diprediksi akan ada puluhan ribu receiver yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya. Pada periode kami, semua itu akan kami buka ke publik dalam waktu dekat ini," ungkap Mulhanan.
 
Dalam pengelolaan dana, LMKN menerapkan ketentuan operational expenditure (opex) dengan batas maksimal sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, meningkatkan kualitas penghimpunan, verifikasi, dan pendistribusian royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan