Ilustrasi Restoran (Foto: Freepik)
Ilustrasi Restoran (Foto: Freepik)

Pemerintah Tegaskan Lagi Restoran hingga Mal Wajib Bayar Royalti Musik

Elang Riki Yanuar • 30 Desember 2025 14:56
Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
 
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) kewajiban bayar royalti musik dan lagu di ruang publik komersial, seperti restoran, kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.
 
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, SE tersebut dikeluarkan demi memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha atau penyelenggara acara serta memastikan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak atas lagu dan musik tetap terlindungi.

"Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Kemudian, SE ini juga menegaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. 
 
Pengguna layanan publik yang bersifat komersial pun ditekankan untuk wajib membayar royalti melalui mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
 
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK pun bertugas menyalurkan royalti kepada para pemilik hak agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.
 
"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," ujar Komisioner LMKN Marcell Siahaan.
 
Penerbitan surat edaran itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. DJKI berperan sebagai regulator dan pembina dalam memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. 
 
Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.
 
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021. 
Peraturan itu menjelaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan musik, menegaskan tanggung jawab serta kewajiban penyelenggara acara untuk membayar royalti.
 
Tak hanya itu, kebijakan tersebut mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan