Konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 (Foto: dok.LMKN)
Konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 (Foto: dok.LMKN)

LMKN akan Bagikan Royalti "Tak Bertuan" Senilai Rp70 Miliar

Agustinus Shindu Alpito • 14 Januari 2026 11:20
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan akan segera mengumumkan daftar penerima unclaimed royalty atau royalti yang selama ini belum diklaim lantaran pemilik haknya belum teridentifikasi atau belum terdaftar di salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
 
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari komitmen transparansi pengelolaan royalti.
 
Hingga akhir 2025, LMKN mencatat total nilai unclaimed royalty mencapai Rp70.443.962.593. Jumlah tersebut terdiri atas royalti digital yang belum diklaim sebesar Rp54.394.940.749 serta royalti analog senilai Rp16.049.021.844.
 
Ali Fahmi mengungkapkan, besaran royalti yang belum diklaim itu nilainya tidak kecil. Nantinya, royalti "tak bertuan" itu akan dibagikan kepada para anggota LMKN. Besarannya tergantung dari sistem peraturan yang ditetapkan. Bahkan, ada pencipta lagu yang berhak menerima nominal ratusan juta rupiah.

“Satu pencipta lagu jawa menerimanya sekitar Rp200 juta. Tapi kita tidak bisa mengumumkan nama pencipta tersebut, karena itu termasuk kategori private,” ungkap Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, dikutip dari situs resmi LMKN pada Rabu, 14 Januari 2026.
 
Ia menambahkan, selama ini dana royalti yang belum diklaim tersebut memang belum pernah diumumkan, baik oleh LMKN maupun oleh masing-masing LMK.
 
“Nah, pada periode ini, kami akan umumkan secara terbuka dan transparannya. Tunggu aja tanggal mainnya,” lanjutnya.
 
Lebih lanjut, LMKN juga akan melakukan publikasi secara terbuka kepada masyarakat melalui pengumuman di media massa serta melalui situs resmi LMKN agar para pemilik hak dapat mengetahui dan mengklaim royalti yang menjadi hak mereka.
 
“Kita akan umumkan secara terbuka agar mereka bisa mengetahuinya,” tutup Ali Fahmi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan