Konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 (Foto: dok.LMKN)
Konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 (Foto: dok.LMKN)

LMKN Ungkap Royalti Tak Bertuan Rp70 Miliar, Ada Pencipta Lagu Daerah Seharusnya Dapat Rp200 Juta

Basuki Rachmat • 21 Januari 2026 22:22
Jakarta: Kabar mengejutkan datang dari industri musik tanah air. Ternyata, ada uang "nganggur" dalam jumlah fantastis yang seharusnya masuk ke kantong pencipta lagu.
 
Tak main-main, seorang pencipta lagu Jawa atau lagu daerah bahkan disebut memiliki royalti hingga hampir Rp200 juta yang selama ini mengendap di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 
Angka ratusan juta tersebut berstatus sebagai unclaimed royalty atau royalti tak terklaim. Artinya, hak tersebut terus mengalir namun tidak pernah sampai ke tangan sang pencipta lagu karena identitas atau keanggotaannya yang belum terverifikasi.

Kabar temuan ini sendiri diungkapkan langsung oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.
 
Ali Fahmi pun menegaskan bahwa selama ini informasi mengenai royalti yang tak bertuan ini belum pernah dipublikasikan kepada publik.
“Ada satu royalti bernilai hampir Rp200 juta. Lagunya lagu Jawa, lagu daerah, dan selama ini tidak pernah dipublikasikan bahwa penciptanya memiliki royalti sebesar itu,” sebut Ali Fahmi dalam pernyataan resmi yang dikutip Medcom.id pada Rabu, 21 Januari 2026.
 
Lebih lanjut, Ali Fahmi pun menerangkan bahwa unclaimed royalty ini diumumkan ke publik dalam rangka untuk mewujudkan tranaparansi dalam pengelolaan royalti di Tanah Air.
 
“Pada periode kali ini, kami akan umumkan sebagai wujud dari tranaparansi tata Kelola royalty,” katanya.

Total Rp70 Miliar Royalti Tak Bertuan Masih Mengendap di LMKN

Berdasarkan catatan LMKN hingga akhir tahun 2025, total royalti yang belum terklaim mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
 
Fahmi menjelaskan bahwa Rp70 miliar ini seharusnya menjadi milik puluhan ribu pemegang hak cipta yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
“Rp70 miliar ini kami prediksi akan meng-cover puluhan ribu pemegang hak cipta. Datanya terdiri dari jutaan laporan penggunaan lagu, sehingga proses verifikasi memang membutuhkan waktu,” ungkap Ali Fahmi.

Mengapa Royalti Bisa Tidak Terklaim?

Banyak pencipta lagu yang karyanya meledak di pasaran, namun identitasnya belum terverifikasi atau mereka tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
 
​Saat ini, pihak LMKN pun tengah menggodok mekanisme agar dana royalti tersebut bisa segera cair. Salah satu poin yang sedang dibahas adalah syarat apakah pemilik hak cipta wajib bergabung dengan LMK tertentu untuk melakukan klaim.
 
“Kami sedang membahas mekanismenya. Dalam waktu dekat akan kami umumkan secara resmi, termasuk syarat klaimnya,” tutup Ali Fahmi. 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan