FITNESS & HEALTH
Kemenkes Hadirkan Perbaikan Besar untuk Dokter Internship
Yatin Suleha
Senin 11 Mei 2026 / 07:07
- Merespons kabar duka yang menimpa sejumlah dokter muda tahun ini Kemenkes memutuskan untuk merombak total tata kelola program internsip.
- “Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita," kata Menkes.
- Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat.
Jakarta: Merespons kabar duka yang menimpa sejumlah dokter muda tahun ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memutuskan untuk merombak total tata kelola program internsip. Evaluasi menyeluruh ini dilakukan supaya sistemnya jadi lebih baik dan aman bagi para peserta.
Di sela-sela pengumuman ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga secara khusus menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga dr. Andito, dr. Karika, dr. Edgar, dan dr. Myta. Semoga perbaikan ini jadi langkah nyata untuk menghargai dedikasi mereka.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Menkes.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internsip dokter.

(“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes. Foto: Dok. Birkom Kemenkes)
1. Pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.
2. Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta internship wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.
3. Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antar wilayah.
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana internship guna mengurangi ketimpangan.
Selain itu, hak cuti peserta internship juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Di sela-sela pengumuman ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga secara khusus menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga dr. Andito, dr. Karika, dr. Edgar, dan dr. Myta. Semoga perbaikan ini jadi langkah nyata untuk menghargai dedikasi mereka.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).
Baca Juga :
Check Kesehatan: Papua Lagi All-Out Lawan TBC
Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Menkes.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internsip dokter.

(“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes. Foto: Dok. Birkom Kemenkes)
1. Pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.
2. Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta internship wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.
3. Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antar wilayah.
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana internship guna mengurangi ketimpangan.
Selain itu, hak cuti peserta internship juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)