FITNESS & HEALTH

Menkes Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran

Yatin Suleha
Selasa 12 Mei 2026 / 09:05
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen buat memperbaiki tata kelola pendidikan profesi dokter internsip.
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin bahkan sudah kasih instruksi agar standar operasional yang baru segera diterapkan mulai Mei 2026.
  • “Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat,” tegas Menkes Budi.
Jakarta: Kabar baik buat dunia medis! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen buat memperbaiki tata kelola pendidikan profesi dokter internsip. 

Menkes Budi Gunadi Sadikin bahkan sudah kasih instruksi agar standar operasional yang baru segera diterapkan mulai Mei 2026. 

Dalam pertemuan daring dengan keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5), Menkes Budi menekankan bahwa perbaikan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keselamatan dan hak peserta internsip di masa mendatang.

    

“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” tegas Menkes Budi.

Revisi aturan tersebut mencakup empat poin utama perlindungan yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan wahana magang. 

Pertama, standardisasi jam kerja, dengan batas maksimal kerja peserta internsip diperketat menjadi 40 jam per minggu tanpa pengelompokan jam kerja yang dipadatkan atau istilahnya “dirapel”.


(“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita,” kata Menkes. Foto: Dok. Birkom Kemenkes) 

Kedua, definisi peran, yang melarang keras peserta internsip menggantikan fungsi dokter organik. Peserta diwajibkan fokus pada proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif.

Ketiga, hak cuti peserta ditingkatkan dari 4 hari menjadi 10 hari dalam setahun. Durasi cuti maupun sakit tidak lagi memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah tercapai.

Keempat, evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang akan diselaraskan kembali dengan kondisi inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah guna mencegah ketimpangan antarwahana.

 

Lebih lanjut, terkait tindak lanjut audit medis terhadap kasus dr. Myta, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai kewenangan hukum yang berlaku terkait sanksi.

“Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas Menkes Budi.

Kemenkes berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan baru ini secara ketat di lapangan serta memastikan setiap fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH