Gedung OJK. FOTO: OJK
Gedung OJK. FOTO: OJK

Mesakke OJK

Angga Bratadharma • 01 November 2021 12:19

Dekade
 
Sudah 10 tahun berlalu atau satu dekade dilalui. Kini OJK kian progresif mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan di Indonesia. Berbagai macam pengaturan, pengawasan, pengetatan, fleksibilitas, hingga pelonggaran dilakukan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang ini, terutama di saat pandemi dan era digitalisasi.
 
Saat industri jasa keuangan terhantam keras pandemi covid-19, misalnya, OJK di bawah nakhoda Wimboh Santoso cukup gesit bersiasat stimulus terutama memberlakukan restrukturisasi di industri jasa keuangan. Ironinya, sebelumnya OJK mati-matian mendorong pertumbuhan jasa keuangan tapi industri keuangan justru dilumpuhkan virus korona. Mesakke OJK.

Mengutip laman resmi OJK, restrukturisasi adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing. Restrukturisasi bukan penghapusan utang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Jadi utang seseorang masih ada di industri jasa keuangan.
 
Cicilan pinjaman tetap harus dibayar namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara seseorang dengan bank/leasing.
 
Bentuk-bentuk keringanan kredit/pembiayaan yang bisa diberikan bank/leasing, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
 
<i>Mesakke</i> OJK
 
Restrukturisasi merupakan langkah OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS  untuk terus melakukan sinergi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan yang dilahirkan dalam naungan KSSK bersifat pre-emptive, extraordinary, dan forward looking, agar ekonomi Indonesia dapat menahan pelemahan akibat pandemi covid-19.
 
Pada 2020, OJK telah memberikan ruang gerak melalui program restrukturisasi kredit dan pelonggaran penilaian kualitas kredit satu pilar. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
 
Sedianya aturan itu berlaku hingga Maret 2021. Namun karena pandemi masih merebak dan kelonggaran tersebut dirasa masih diperlukan, OJK memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022.
 
Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam POJK 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
 
Tercatat, hingga 4 Januari 2021 sebanyak 7,57 juta debitur perbankan telah direstrukturisasi kreditnya dengan outstanding mencapai Rp971,08 triliun. Itu terdiri dari 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp386,63 triliun dan 1,76 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp584,45 triliun.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan