Gedung OJK. FOTO: OJK
Gedung OJK. FOTO: OJK

Mesakke OJK

Angga Bratadharma • 01 November 2021 12:19
MUNGKIN sebagian besar orang masih asing mendengar kata mesakke. Kata tersebut sebenarnya pernah dipopulerkan oleh Pandji Pragiwaksono saat membawakan stand-up comedy bertajuk 'Mesakke Bangsaku'. Menurut pemahaman Pandji, mesakke artinya kasihan dan selama 1,5 jam itu dirinya membahas hal-hal yang membuat ia kasihan kepada Indonesia.
 
Berdasarkan penelusuran Medcom.id, mesakke merupakan bahasa Jawa yang artinya rasa iba yang bergejolak dalam hati atau bisa juga diartikan sebagai kata kasihan.
 
Lantas apa hubungannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Tentu tidak ada hubungan langsung antara tema dari stand-up comedy yang dibawakannya karena Pandji tidak menyebut atau menyentil OJK. Namun, jika menyentuh ranah kata mesakke maka ada kaitannya. Kenapa? Karena memang silih berganti tantangan besar terus dihadapi OJK. Mesakke.

Kasus Bank Bukopin
 
Contohnya kasus PT KB Bank Bukopin Tbk. Kala itu, kisruh penambahan modal KB Bukopin ditandai aksi saling gugat antara PT Bosowa Corporindo dan regulator OJK. Konflik Bank Bukopin ini berawal dari 2018 saat OJK menetapkannya sebagai bank dalam pengawasan intensif karena kesulitan likuiditas setelah laporan keuangan 2017 menunjukkan kinerja perusahaan anjlok.
 
Persoalan Bank Bukopin saat itu pun menyita banyak perhatian dan memunculkan desas-desus yang tidak enak didengar termasuk dari investor di pasar modal. Bahkan parahnya, sempat beredar konflik di Bukopin itu bisa menjadi persoalan sistematis jika tidak diselesaikan secara tuntas oleh regulator jasa keuangan.
 
Singkat cerita, OJK mampu menyelesaikan persoalan itu. Persoalan yang punya potensi merusak sistem keuangan berhasil dituntaskan dengan mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
 
"Dengan keputusan OJK ini, Bank Bukopin memiliki dua PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen. Saham lainnya dimiliki oleh Indonesia 6,37 persen, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen mencapai 36,33 persen," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo.
 
Masalah Bank Muamalat
 
Masalah lain yakni yang menyeret Bank Muamalat. Dalam catatan, Bank Muamalat mengalami masalah permodalan yang tak kunjung usai. Jika struktur permodalan tidak diperkuat dikhawatirkan Bank Muamalat bakal tenggelam ke masalah yang kesulitannya semakin besar. Masalah ini pun sampai disoroti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
 
"Saya mendorong supaya Bank Muamalat segera diselesaikan. Saya pernah bilang bahwa Bank Muamalat itu boleh sakit, tapi tidak boleh mati," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Maret silam.
 
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengaku terus mengawal pengelolaan Bank Muamalat. Ia pun menaruh harapan tinggi terhadap pemulihan kondisi permodalan Bank Muamalat Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
"Kami ikut mengawal babak baru pengelolaan Bank Muamalat dengan kondisi neraca serta keuangan yang semakin sehat. Ini kesempatan untuk berkembang lebih luas, termasuk melayani masyarakat memanfaatkan layanan dan produk keuangan syariah," ucap Wimboh.
 
 


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan