Selama 26 tahun terakhir, segala aturan di pasar modal hanya tertuang lewat aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dalam aturan yang dibuat Self-Regulatory Organizations (SRO). Tentu hal ini patut menjadi perhatian dan fokus dalam rangka memacu pertumbuhan industri pasar modal di Indonesia.
Segudang PR tersebut harus mampu diselesaikan dengan metode zero mistake mengingat fundamental utama di jasa keuangan adalah kepercayaan. Kesemuanya wajib dikerjakan oleh regulator jasa keuangan itu, juga dengan menimbang perlindungan konsumen terutama di era digitalisasi seperti sekarang.
UU OJK
Menilik ke belakang, lembaga yang sempat disebut lembaga superbody ini dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Muliaman D Hadad sebagai Ketua DK OJK pertama. Pembentukan lembaga 'wasit' jasa keuangan itu berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Saat pembentukannya pun sempat menuai pro dan kontra.
Pasalnya saat itu pengawasan dan pengaturan industri perbankan ada di komando Bank Indonesia (BI) dan pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar modal ada di naungan Bapepam-LK. Sedangkan pemerintah memiliki keinginan agar pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan tidak terpecah dalam artian berada di bawah satu komando lembaga negara.
Dalam UU OJK Pasal 1 disebutkan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Kemudian di Pasal 4 disebutkan OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Sedangkan di Pasal 5 disebutkan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Lalu di Pasal 6 disebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Berangkat dari UU itu, Muliaman D Hadad berupaya menjaga agar proses transisi dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK ke OJK berjalan dengan lembut. Muliaman pun sering menggunakan kata 'soft' ketika menjawab pertanyaan dari para awak media terkait seperti apa proses transisi fungsi dan tugas dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK ke OJK.

Muliaman D Hadad (kiri) beserta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dilantik di Gedung Mahkamah Agung pada 20 Juli 2012. DK OJK dipilih berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012. FOTO: Dok OJK.
Dalam perjalanan yang tak mulus, OJK gerbong Muliaman berhasil membawa industri jasa keuangan ke tatanan yang lebih baik lagi. Salah satunya bisa dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan industri jasa keuangan serta penguatan perlindungan konsumen yang sebelum di bawah komando OJK belum terlalu jadi fokus.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing-masing mencapai 38,03 persen dan 76,19 persen. Angka ini cukup menggembirakan karena Indonesia telah berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah.
Target yang dimaksudkan itu dalam Peraturan Presiden No 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75 persen untuk tingkat inklusi keuangan. Sementara target tingkat literasi keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen sebesar 35 persen juga telah terlampaui.
Angka ini menunjukkan peningkatan cukup signifikan dari survei sebelumnya di 2016 di mana terdapat peningkatan pemahaman keuangan (awareness) masyarakat sebesar 8,33 persen serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan sebesar 8,39 persen.