Jakarta: Terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana mengaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pernah menanyakan terkait jumlah pencairan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Mulyana hanya memberi tahu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang pak menteri pernah menanyakan kepada saya terkait dengan masalah bantuan KONI. Kemenpora memberikan bantuan KONI berapa sih pada 2017 sama 2018, jadi saya sampaikan karena saya 2017 tidak tahu. Oleh BPK, KONI itu di atas Rp100 miliar di 2017, kemudian 2018 dapat bantuan Rp30 miliar seperti itu," ujar Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Mulyana mengungkapkan, Imam pernah menyampaikan bila proses pencairan dana hibah itu ada hambatan, agar menghubungi asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Menurut Mulyana, pesan itu disampaikan Imam secara tersirat.
"Mungkin secara umum kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum. Apakah terkait itu proposal KONI dan sebagainya. Secara eksplisit memang tidak tertulis tidak tersurat omongan seperti itu," ujar Mulyana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencecar apakah Ulum juga menyampaikan agar hambatan dana hibah di kedeputian itu disampaikan melalui dirinya. Mulyana bilang, Ulum meminta persoalan di kementerian untuk disampaikan ke Menpora harus melalui dirinya.
"Kalau misal terkait masalah hubungan terkait masalah uang atau pemberian harus melalui saya (Ulum)," ujar Mulyana.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima suap dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Namun, pada proses pengajuan itu ada kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Pemberian fee ini sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending dan Johny.
Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.
Johny dan Ending memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News