Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

KPK Setor Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Harta Imam Nahrawi

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2021 16:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp12,5 miliar ke kas negara. Duit itu dari rampasan harta benda terpidana sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
 
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
 
Ali mengatakan penyerahan uang rampasan itu didasari putusan MA Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 pada 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT pada 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst pada 29 Juni 2020. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Imam. Imam dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
 
Baca: KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
 
Imam dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
 
Imam juga dinyatakan menerima gratifikasi. Dia dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan