Akun Facebook Ricko Sudirja turut membagikan tangkapan layar itu pada Selasa, 26 April 2022. Berikut narasi judul artikel yang beredar:
"Jokowi Persilahkan Masyarakat Mudik Lebaran Syaratnya Harus Sudah Bayar Angsuran KPR BTN nya bulan April 2022"
Benarkah? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Jokowi Sebut Syarat Mudik Harus Bayar Angsuran KPR BTN April 2022? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-04-27%20at%2008_46_23.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada tangkapan layar yang beredar bahwa Presien Jokowi mempersilakan mayarakat mudik asal sudah membayar cicilan KPR BTN bulan April 2022 adalah salah. Faktanya, judul telah edit dan informasi ini juga sudah dibantah pihak BTN.
Pada 23 April 2022, Bank Tabungan Negara (BTN) melalui akun Instagram resminya telah membuat bantahan terkait unggahan yang beredar.
Berikut isi bantahannya:
"Beredar seruan dan ajakan dari Presiden Joko Widodo di aplikasi Presiden Joko Widodo di aplikasi chatting yang menampilkan gambar 'Berita" di salah satu portal media nasional yang berjudul "Jokowi Persilahkan Masyarakat Mudik Lebaran Syaratnya Harus Sudah Bayar Angsuran KPR BTN nya bulan April 2022".
Pula, melalui reverse image, judul asli artikel pada unggahan tangkapan layar yang beredar adalah "Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster". Artikel dimuat pada pada 23 Maret 2022. Pada artikel itu tidak ada sama sekali membahas isu pelunasan KPR bulan April 2022 sebagai syarat mudik, melainkan sudah mendapat vaksin booster.
![[Cek Fakta] Jokowi Sebut Syarat Mudik Harus Bayar Angsuran KPR BTN April 2022? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-04-27%20at%2008_57_37.png)
Kesimpulan:
Klaim pada tangkapan layar yang beredar bahwa Presien Jokowi mempersilakan mayarakat mudik asal sudah membayar cicilan KPR BTN bulan April 2022 adalah salah. Faktanya, judul telah edit dan informasi ini juga sudah dibantah pihak BTN.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Jokowi Sebut Syarat Mudik Harus Bayar Angsuran KPR BTN April 2022? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Cek%20Fakta%20-%20Misleading%20Content(68).jpeg)
Referensi:
https://www.instagram.com/stories/highlights/17892169319618819/
https://nasional.kompas.com/berita/18032981-jokowi-persilakan-masyarakat-mudik-lebaran-syaratnya-sudah-vaksinasi-booster
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Kami saat ini mengadakan survei/kuesionerbertujuan memahami perilaku dan preferensi audiens terkait konten cek fakta dari media/pers di Indonesia. Anda bisa mengisi survei melalui tautan link di bawah ini. Data Anda akan dijamin kerahasiaannya dan hanya akan digunakan guna keperluan penelitian.
Link survei:https://tinyurl.com/survei-audiens-cekfakta