​Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)
​Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)

Melani Mecimapro Minta Bebas Sementara, Mengaku Mau Urus Refund Tiket

Agustinus Shindu Alpito • 10 Desember 2025 11:29
Jakarta: Direktur Utama PT Melania Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, berkomitmen untuk mengurus pengembalian dana (refund) tiket terkait kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan Konser K-Pop TWICE pada 2023 lalu. Namun, permohonan pembebasan sementara ini ditolak oleh majelis hakim. 
 
Ketika ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/12), Melani mengutarakan kekecewaannya saat permintaan penangguhan penahanannya ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya. 
 
Tersangka mengaku bahwa keinginan bebas sementara ini agar bisa menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tiket dan utang perusahaan. Melani pun sudah mengajukan penangguhan sejak September lalu, tetapi tidak dikabulkan. 
 
"Sebenarnya, saya sudah minta dari waktu di Polda. Cuma, enggak tahu alasannya enggak diterima kenapa," tutur Melani.

Ia juga menegaskan alasan murni di balik pengajuan ini, "Banyak, ya, masalah refund juga. Terus, masalah kewajiban saya ke bank sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan.”
 
Meski demikian, ia menegaskan tak akan melepas tanggung jawabnya. Walaupun masih berurusan dengan pihak hukum, Melani berkomitmen untuk mengurus biaya operasional dan pembayaran ganti rugi.
 
"Enggak, saya enggak lepas tanggung jawab. Tim saya tahu semua kok. Sampai pas saya di Polda pun setiap hari tim saya selalu kunjungi saya dan memang kita lagi mengusahakan. Cuma, kan, karena saya di dalam jadi terbatas, ya," pungkasnya.
 

Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta 

Mecimapro bekerja sama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk menggelar konser TWICE di Jakarta pada tahun 2023. Berdasarkan persetujuan kontrak, PT MIB sepakat menanggung biaya penyelenggaraan sebesar Rp10 miliar dan berhak atas imbalan hasil 23 persen setelah acara selesai.
 
Namun, Mecimapro tidak memenuhi kesepakatan tersebut meski telah meraup lebih dari Rp35 miliar dari konser tersebut. PT MIB mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons dari pihak terkait.
 
PT MIB pun juga sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat itikad baik dari Melani.
 
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp10 miliar. Melani telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan