Hal ini dilakukan atas pertimbangan kebutuhan masyarakat untuk dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang, dan nyaman. Pembukaan untuk unjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM), akan dilakukan secara bertahap dan harus dengan protokoler kesehatan yang ketat.
"Satgas Covid-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juni 2020.
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)," tutur Menteri Siti.
Ada 29 destinasi wisata TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria covid-19. Maka, unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Langkah-langkah yang dipersiapkan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing, untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," papar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.
Wiratno mengatakan, Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat, yakni Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter, untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM.
Sesuai dengan SK Menteri LHK tanggal 23 Juni 2020, maka sejumlah Balai Besar/Balai TN dan KSDA telah melaporkan kesiapan melakukan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas. Berikut di antaranya:
1. TN Kepulauan Seribu
2. TN Gunung Halimun Salak
3. TN Gunung Gede Pangrango
4. TN Gunung Ciremai
5. TN Gunung Merbabu
6. TN Gunung Merapi
7. TN Bromo Tengger Semeru
8. TN Alas Purwo
9. TN Meru Betiri
10. TN Bali Barat
11. TN Kutai
12. TN Tambora
13. TN Gunung Rinjani
14. TN Manupeu Tandaru
15. TN Laiwangi Wanggameti
16. TN Kelimutu
17. TN Kepulauan Komodo
18. TWA Angke Kapuk
19. TWA Gunung Papandayan
20. TWA Cimanggu
21. TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu
22. TWA Guci
23. TWA Telogo Warno/Pengilon
24. TWA Grojogan Sewu
25. TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
26. TWA Pulau Sangalaki
27. TWA Lejja
28. TWA Manipo
29. TWA Riung 17 Pulau.
Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN/TWA/SM. Kemudian diproyeksikan untuk tahap pertama ini dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020. Kongkrit Pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika covid-19.
Protokol yang telah disusun memuat pembatasan jumlah pengunjung, yaitu hanya 10-30 persen dari daya dukung daya tampung, atau angka pengunjung tahun lalu. Dengan demikian secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.
Tujuan evaluasi ialah untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan. Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific).
Dengan memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol covid-19, seperti jaga jarak, penggunaan masker, hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan satu hari atau one-day trip.
Semua pihak harus memahami peraturan yang telah disahkan tersebut. Maka dari itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN/TWA/SM. Selaiin itu bentuk-bentuk sanksi sosial lainnya, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di media sosial, dan sebagainya juga akan diterapkan.
Monitoring dan Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk oleh Kementerian LHK. Tim beranggotakan Pejabat dan Staff dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum.
Balai Besar/Balai TN/KSDA sebagai pengelola TN/TWA/SM juga terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan para pihak di tingkat tapak dalam hal monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan reaktivasi secara bertahap tersebut. Karenanya pengelola akan mendapatkan sejumlah dukungan.
Di antaranya, dukungan dari Pemda setempat untuk pengamanan dan pengendalian Kesehatan, juga dukungan dan mobilisasi Polhut oleh Balai GAKKUM setempat juga akan dilakukan untuk membantu pengamanan di TN atau TWA.
Kemudian, melaksanakan pendaftaran atau registrasi pengunjung secara online. Bisa melalui WA atau Telegram untuk menerapkan pembatasan pengunjung ke TN dan TWA, serta mengaktifkan layanan Call Center atau layanan masyarakat.
"Selamat berwisata sehat dan aman ke TN/TWA/SM dengan memenuhi semua protokol kunjungan dan protokol covid-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung," pesan Wiratno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(FIR)