Menparekraf Wishnutama Kusubandio. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
Menparekraf Wishnutama Kusubandio. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Cuti Bersama Diperpanjang, Menparekraf Beri Imbauan ke Pemda

Rona Cuti Bersama Menparekraf
A. Firdaus • 10 Maret 2020 09:30
Jakarta: Pemerintah memutuskan penambahan hari libur dan cuti bersama pada 2020. Keputusan ini diyakini bisa berdampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air.
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyambut baik keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
 
"Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," kata Wishnutama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wishnutama mengatakan, karakteristik wisatawan nusantara dalam merencanakan perjalanan selama ini selalu dilakukan sejak jauh hari yang disesuaikan dengan waktu liburan anak sekolah, libur nasional, serta cuti bersama.
 
Oleh karena itu, Menparekraf menekankan kesiapan industri dalam menyambut tingginya animo masyarakat dalam merencanakan perjalanan.
 
"Industri bisa lebih kreatif dalam membuat paket-paket perjalanan yang bisa jadi pilihan masyarakat, dalam hal ini wisatawan nusantara," ujarnya.
 
Selain itu yang tidak kalah penting, Menparekraf berpesan agar pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pengelola wisata serta pihak terkait lainnya terkait kesiapan destinasi.
 
"Pemerintah daerah dan pihak terkait harus dapat memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat di lokasi, juga soal kebersihan yang selama ini masih menjadi kekurangan dalam indeks pariwisata nasional," pungkas Wishnutama.
 
Jumlah libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 20 hari menjadi 24 hari.
 
Penambahan 4 hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama dalam Tahun Baru Islam, 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(FIR)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif