BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan klaim tersebut. Sebab, klaim untuk khasiat pasti dari obat herbal masih harus dilakukan pembuktian secara tepat.
“Baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk,” tulis BPOM dalam keterangan resmi.
Kemudian, perlu diperhatikan apakah obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Jika memiliki, maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi penyakit covid-19,” jelasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang dijual di pasaran, apalagi dengan adanya klaim menyembuhkan dan atau mencegah suatu penyakit. Lebih baik jangan mudah percaya dengan iklan seperti itu.
Hal itu juga berlaku terhadap pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati covid-19. Namun, jika Anda ingin mengonsumsi produk herbal secara aman dan tepat, lakukanlah sejumlah hal.
“Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa,” pungkasnya.
Kemudian, konsultasi terlebih dahulu ke dokter, terlebih jika Anda memiliki riwayat penyakit tertentu. Hal ini untuk menghindari indikasi atau bahaya dari reaksi obat tersebut terhadap penyakit yang Anda derita.
Perhatikan juga peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Seluruh aturan pakai pun harus dibaca dengan teliti. Sementara itu, produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website resmi cekbpom.pom.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(YDH)
