Oknum polisi Polsek Cikarang Utara yang menolak tahan pelaku pencurian motor. dok tangkapan layar
Oknum polisi Polsek Cikarang Utara yang menolak tahan pelaku pencurian motor. dok tangkapan layar

Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

Adri Prima • 11 September 2025 18:21
Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.
 
"Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja," ucap oknum polisi tersebut.

Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. "Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?" tanya salah satu warga.
 
Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
 
"Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan," terang oknum itu.
 

Respons Kapolres Bekasi


Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
 
"Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
 
Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.
 
"Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
 
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
 

Pelaku pencurian sudah ditahan


Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.
 
Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
 
"Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," ujar Mustofa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan