Sebelum membahasnya, perlu diketahui bahwa korban penyakit yang telah dinyatakan sebagai pandemi ini dibagi dalam beberapa kategori. Di antaranya, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, maupun Positif covid-19.
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr. Mohammad Syahril, SpP, MPH, menjelaskan bahwa pasien korban covid-19 diharuskan menjalankan isolasi. Terutama, orang yang habis bepergian dari negara terwabah covid-19, harus diisolasi selama minimal dua minggu karena masa inkubasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jangan nyebut karantina, isolasilah ya, membatasi diri. Orang yang datang dari negara terjangkit, seperti Korea Selatan, Iran, Italia, Jepang, orang yang masuk ke sini betul-betul ketat," ujar dr. Syahril di Restoran Amertha, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Mereka yang dikategorikan sebagai ODP tersebut diwajibkan mengisolasi diri. Setelah masa isolasi selesai, boleh berinteraksi dengan orang lain, namun tetap menjaga diri dan keselamatan orang lain.
"Orang lain harus peduli. Mengingatkan bahwa dia habis dari negara terjangkit, di rumah dulu jangan ke mana-mana, dan pakai masker. Dari kapal itu sehat semua, tapi dua minggu isolasi karena habis kontak dengan yang positif corona," paparnya.
Semua orang di sekitarnya harus mendukung orang yang bersangkutan. Hal yang perlu diperhatikan, jangan sampai mereka merasa terkucilkan dengan pandangan dan atau tindakan orang lain. Apa yang harus kita lakukan?
"Pakai psikolog memberikan penguatan psikologis. Yang positif covid-19 stres di sana. Stres selama di ruang, kan diisolasi. Makanya butuh pendekatan," paparnya.
Ia menekankan bahwa hal paling pokok yang harus diperhatikan sekarang ialah masyarakat yang tidak terinfeksi. Bagaimana berperilaku yang tepat agar tidak menyinggung para pasien atau membuat mereka merasa terintimidasi. "Sebetulnya bukan dia, tapi masyakaratnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(TIN)