Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Cosmas diberhentikan terkait dengan insiden mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan. “Sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers Rabu, 3 September 2025.
Sebelumnya Cosmas telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu 3 September 2025. Cosmas merupakan salah satu dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Sidang etik Polri ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB. Sidang menghadirkan Kompol Cosmas K. Gae, salah satu anggota Brimob yang telah ditetapkan Propam Polri melakukan pelanggaran berat dalam kasus tabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Putusan Sidang KKEP
Trunoyudo menjelaskan hasil sidang KKEP yang berlangsung hari ini. Cosmas dijatuhi sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.
Cosmas juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari terhitung dari 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di Patus Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri. “Penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” kata Trunoyudo.
“Dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri
Kompol Cosmas Kaju Gae.
Cosmas diberhentikan terkait dengan insiden mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob melindas pengendara
ojek online (ojol), Affan Kurniawan. “Sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers Rabu, 3 September 2025.
Sebelumnya Cosmas telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu 3 September 2025. Cosmas merupakan salah satu dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Sidang etik Polri ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB. Sidang menghadirkan Kompol Cosmas K. Gae, salah satu anggota Brimob yang telah ditetapkan Propam Polri melakukan pelanggaran berat dalam kasus tabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Putusan Sidang KKEP
Trunoyudo menjelaskan hasil sidang KKEP yang berlangsung hari ini. Cosmas dijatuhi sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.
Cosmas juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari terhitung dari 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di Patus Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri. “Penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” kata Trunoyudo.
“Dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)