Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik kepolisian.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota tersebut langsung ditempatkan dalam penempatan khusus atau patsus.
“Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.
Siapa saja anggota Brimob yang terkena Patsus?
Tujuh anggota Brimob yang terlibat berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.Mereka akan menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Baca juga: Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Langgar Kode Etik, Dipatsus 20 Hari |
Lalu, apa itu Patsus?
Istilah patsus sebenarnya sering terdengar dalam kasus pelanggaran etik polisi. Patsus merupakan bentuk penyelesaian disiplin yang dikenakan kepada anggota Polri.Dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Merangkum laman Bintang Bangsam menjelaskan dalam regulasi tersebut, patsus didefinisikan sebagai tempat khusus yang ditunjuk oleh atasan berhak menghukum (Ankum), bisa berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan.
Kapan patsus diterapkan?
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 2/2016, tindakan pengamanan dalam bentuk patsus bisa dilakukan terhadap anggota Polri apabila:- Menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak luas.
- Mengakibatkan turunnya citra Polri.
- Ada permintaan langsung dari Ankum.
- Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, pengamanan juga bisa diterapkan terhadap barang atau dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin, misalnya senjata api, bahan peledak, senjata tajam, maupun dokumen rahasia.
Berapa lama Patsus berlaku?
Berdasarkan regulasi, jangka waktu pengamanan anggota Polri dalam patsus adalah 2 x 24 jam dan bisa diperpanjang hingga 5 x 24 jam. Jika kemudian anggota terbukti melanggar, masa penempatan patsus diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.Dengan kata lain, patsus bukan hanya sekadar “hukuman sementara”, melainkan bentuk pengamanan disiplin yang sah dan diatur secara resmi dalam aturan internal kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id