Jakarta: Divisi Propam (Divpropam) Polri menyampaikan hasil pemeriksaan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas pengemudi ojol pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam. Ketujuh anggota Brimob tersebut ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.
Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.
Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Diketahui, kejadian rantis Brimob melindas driver ojek online, Affan Kurniawan terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Peristiwa rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Video insiden tersebut pun viral di media sosial. Banyak netizen yang membagikan ulang peristiwa tersebut.
Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Jakarta: Divisi Propam (Divpropam) Polri menyampaikan hasil pemeriksaan
tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas pengemudi ojol pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam. Ketujuh anggota Brimob tersebut ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.
Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.
Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Diketahui, kejadian rantis Brimob melindas driver ojek online,
Affan Kurniawan terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Peristiwa rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Video insiden tersebut pun viral di media sosial. Banyak netizen yang membagikan ulang peristiwa tersebut.
Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)