Sebelumnya, YLKI menyebut sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner mengandung zat klorin, sehingga berbahaya karena bisa menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
Maura Linda Sitanggang, selaku Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes menjelaskan, pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan resiko rendah yang harus mendapat izin edar sebelum dipasarkan. Adapun syarat untuk mendapat izin edar, pembalut wanita harus memiliki daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Uji flouresensi digunakan untuk mengetahui batas aman kadar klorin,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Adyatama, Kemenkes, Rabu 8 Juli malam.
Hingga saat ini, tegas Maura, belum ditemukan pembalut maupun pantyliner yang tidak memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan hasil sampling yang dilakukan selama 2012 hingga pertengahan 2015.
Maura pun mengimbau YLKI untuk memberi klarifikasi terkait temuannya. Pasalnya, temuan YLKI dianggap telah mengakibatkan keresahan pada kaum hawa.
"Kekhawatiran terhadap Klorin yang menyebabkan kanker tidak beralasan, karena semua pembalut wanita yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan pengawasan yang berulang," pungkasnya.
Untuk menghindari produk pembalut maupun pantyliner yang tidak memenuhi syarat, masyarakat bisa melihat apakah produk tersebut telah terdaftar, dengan melihat izin AKL atau AKD yang tercantum pada kemasan.
Jika masih kurang yakin, masyarakat juga bisa mengeceknya melalui situs www.infoalkes.kemkes.go.id atau lewat line telepon di HALO KEMKES 500567.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(LOV)