foto: Kementerian Dalam Negeri
foto: Kementerian Dalam Negeri

Mau Urus 'KTP' Anak? Ini Caranya

Rona ktp
Sobih AW Adnan • 12 Februari 2016 15:58
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA) mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemegang KIA adalah WNI berusia 0 hingga 17 tahun.
 
Tujuan penerbitan KIA adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional anak. Perlu diketahui bahwa KIA ada dua jenis, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
 
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, kartu identitas ini akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.

Sementara persyaratan bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA adalah:
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Jenis terakhir adalah anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Untuk mendapatkan KIA maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua.

Tata Cara dan Proses

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertera tata cara pembuatan KTP sebagai berikut:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Sementara bagi anak WNA, tata caranya adalah:
  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas Kependudukan setempat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LHE)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif