"Kesimpulannya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," kata Mahfud di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Mahfud mengatakan kegiatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan dan menghadirkan kumpulan orang itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegas Mahfud.
Baca: Jokowi Instruksikan Protokol Kesehatan di Pasar Jelang Lebaran Dipantau
Pemerintah meminta masyarakat tetap patuh. Ia pun mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan termasuk salat berjemaah bagian yang dilarang.
"Dilarang bukan karena salatnya itu sendiri karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam menggelar salat Idul Fitri di rumah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang salat Idul Fitri pada saat pandemi covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyebut salat Idulfitri boleh dilaksanakan di masjid, musala, tanah lapangan, dan di rumah. Ia menegaskan salat di rumah salah satu hukum asal.
"Salat di rumah itu hukum asal, bukan dispensasi. Salat bisa dilaksanakan di dalam (rumah). Tetapi, kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa, nanti ada ketentuan-ketentuan yang diatur berikutnya," kata Asrorun di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Senin, 18 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)