Zakat fitrah tersebut nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berada dalam satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka antara lain yang masuk kategori fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga:Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah |
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana," (Q.S. At-Taubah:60).
Bagi umat muslim, penting untuk mengetahui golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah agar zakatnya tersalurkan kepada pihak yang semestinya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lantas siapa saja golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Berikut penjelasannya:
1. Orang kaya (Aghniya')
Oang yang kaya masuk dalam golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda:
"Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya." (Diriwayatkan oleh lima ulama hadis).
Seorang anak yang dianggap memiliki harta dari ayahnya yang kaya juga tidak boleh menerima zakat. Seorang istri yang memiliki suami kaya juga tidak boleh menerima zakat.
2. Non Muslim
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi orang murtad dan orang atheis. Jumhur ulama khususnya 4 Imam Mazhab bersepakat jika zakat tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmi sebagai fakir. Namun, mereka boleh menerima zakat jika statusnya sebagai mualaf.
Baca juga:Zakat Fitrah dari Hasil Korupsi, Bagaimana Hukumnya? |
3. Kerabat
Suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istri, karena seorang suami wajib untuk menafkahinya. Jika dia memberikan zakat kepadanya maka dia seperti orang yang memberikan pada diri sendiri. Akan tetapi seorang Istri boleh memberikan zakatnya pada suami menurut jumhur ulama.
Hal ini sesuai dalam Hadits Rasulullah SAW.Dari istri Ibnu Mas’ud bertanya kepada Rasulullah bersama dengan seorang wanita Anshar Rasulullah pun menjawab: “ keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala kerabat.” ( Asy-Syaikhani).
Selain itu kita juga tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua. Namun kita semestinya memberikan nafkah kepada kedua orang tua.
4. Orang yang kuat bekerja
Orang yang masih kuat untuk bekerja juga tidak boleh menerima zakat. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
“Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i).
Mereka dilarang memperoleh zakat karena memiliki pekerjaan yang menghasilkan. Selain itu, dikarenakan penghasilannya cukup karena mereka akan dikenai zakat dari gaji. Namun, jika tidak memiliki pekerjaan dan penghasilannya tidak cukup maka mereka boleh mendapatkan zakat.
5. Keluarga dan keturanan Nabi Muhammad
Keluarga Rasulullah SAW masuk golongan yang tidak berhak menerima zakat karena mereka harus menjaga kehormatannya.
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR. Muslim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (PRI)