Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Zakat Fitrah dari Hasil Korupsi, Bagaimana Hukumnya?

Adri Prima • 30 Maret 2024 04:50
Jakarta: Zakat fitrah adalah kewajiban seorang muslim yang ditunaikan selama bulan Ramadan berdasarkan kaidah tertentu. Baik lelaki maupun wanita muslim wajib membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan yang diberikan kepada meraka yang kurang mampu.
 
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang muslim yang berzakat, yakni Islam, dilakukan sebelum matahari tenggelam di hari terakhir bulan Ramadan, dan dibayarkan oleh orang yang kelebihan makanan pokok bagi dirinya maupun orang yang ditanggungnya.
 
Lantas, bagaimana jika seseorang memberikan zakat fitrah dari harta atau uang hasil korupsi?

Zakat fitrah dari hasil korupsi atau sumber haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara mendapatkannya. Hal tersebut dituangkan dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.
 
Fatwa MUI berdasarkan pada firman Allah SWT yang berbunyi; "Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 267).
 
Situasi ini juga diperjelas dari sebuah hadis yang menyatakan; "Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang." (HR Muslim).
Baca juga: Simak, Begini Ketentuan dan Rumus Menghitung Zakat Fitrah

Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru kan mendapatkan dosa.
 
Imam Qurthubi menjelaskan sedekah dan zakat dari harta haram tidak diterima karena pada hakikatnya harta tersebut bukan miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menggunakan harta tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk sedekah dan zakat.
 
Seandaianya sedekah dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larangan dalam satu amal. “Dan, itu sesuatu yang mustahil,” kata Imam Qurthubi.
 
Kesimpulannya, harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim).
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif