Namun, siapa sebenarnya yang wajib membayar zakat fitrah? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Instagram @tvmuhammadiyah.
Zakat fitrah diwajibkan bagi semua Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Seseorang dikatakan berkelapangan jika pada malam Idulfitri memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Kewajiban ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (QS. Al-Thalaq: 7)
Bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri, seperti anak kecil, lansia, atau istri yang bergantung pada orang lain, zakat fitrahnya ditanggung oleh penanggung nafkah.
Sementara itu, anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan yang tidak memiliki harta kekayaan bergantung pada panti asuhan untuk kebutuhan hidup. Jika panti asuhan tersebut memiliki kekayaan sendiri, maka zakat fitrah anak-anak ini ditanggung oleh panti. Namun, jika panti hanya mengandalkan sumbangan dan merasa kesulitan menanggung beban tersebut, maka anak-anak tersebut tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?
Mengutip laman Baznas.go.id, zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
Baca juga: Durasi Puasa Berbeda di Tiap Wilayah, Ini Penjelasan Guru Besar IPB |
Niat Zakat Fitrah
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa”Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama. Mari, salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda untuk membantu mereka yang membutuhkan. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News