Serangkaian amalan yang dilakukan saat Ramadan menjadi ciri khusus untuk Bulan Suci ini. Mulai dari puasa, shalat tarawih, tilawah qur’an hingga Itikaf.
Namun jangan lupakan amalan wajib fardhu ain lainnya selain puasa yang harus dilakukan sebelum Ramadan berakhir. Yaitu berzakat atau membayar zakat fitrah.
Dikutip dari unggahan di akun Instagram @tvmuhammadiyah, mendekati hari raya Idulfitri, umat Muslim diingatkan akan pentingnya mendistribusikan zakat fitri kepada fakir dan miskin sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Membayar Zakat bermanfaat agar kita dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kegembiraan, merasa cukup dalam kebutuhan hidup, dan tidak terpaksa berkeliling meminta-minta.
Tapi kamu tahu enggak sih bagaimana proses Zakat selanjutnya setelah selesai kamu menunaikannya? Yuk simak perihal Kapan Zakat Fitri Dikumpulkan dan Didistribusikan.
Pertama-tama Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dapat membayarkan zakatnya sejak dimulainya bulan Ramadan hingga selambat-lambatnya pada 1 Syawal sebelum salat Idulfitri. Muzakki dapat membayarkan zakat kepada Amil Zakat (orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat).
Terdapat berbagai pandangan dari beberapa mazhab soal batas waktu pembayaran zakat fitri. Seperti Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah menekankan berakhirnya pembayaran zakat fitri memiliki rentang waktu terbatas, yakni dari terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Berbeda dengan Mazhab Hanafiyyah yang meyakini bahwa zakat fitri tidak memiliki batasan waktu tertentu, sehingga kapan pun seseorang membayarkannya akan dianggap telah melaksanakan kewajiban. Majelis Tarjih menguatkan pandangan Mazhab Hanafiyyah untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat kepada mustahik.
Baca juga: Zakat Fitrah 2025, Catat Niat, hingga Kapan dan Berapa Besaran yang Harus Dibayarkan |
Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Zakat yang telah terkumpul dapat didistribusikan setelah salat Idulfitri, hingga sepanjang tahun. Hal ini untuk memberikan kemudahan apabila dalam pendistribusian mengalami kesulitan.
Hambatan yang dapat terjadi seperti hambatan yang sulit maupun banyaknya jumlah zakat yang harus didistribusikan.
Pandangan ini dipilih selain karena untuk mengedepankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitri, tetapi juga memastikan efektivitas dan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Keputusan dipilih sejalan dengan semangat keadilan dan kepedulian dalam ajaran Islam. (Alfi Loya Zirga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News