"Sedangkan yang berlokasi di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 12 Mei 2021.
Pengurangan kapasitas ini untuk meminimalkan kerumunan selama periode peniadaan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabat selama larangan mudik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelas dia.
Perkembangan peta zonasi risiko pada 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatra Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau), serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatra Barat).
Sementara itu, ada 324 kabupaten/kota di 6 provinsi yang masuk zona oranye. Yakni, Jawa Tengah ada 29 kabupaten/kota, Jawa Barat ada 25 kabupaten/kota, Jawa Timur ada 26 kabupaten/kota, Sumatra Utara ada 15 kabupaten/kota, serta Sumatra Selatan dan Sumatra Barat masing-masing ada 16 kabupaten/kota.
"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," ujar dia.
Baca: Wisata Bromo dan Semeru Ditutup Saat Libur Lebaran
Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Pasalnya, potensi penularan secara luas dapat terjadi dengan cepat.
"Kepada seluruh bupati dan wali kota yang disebutkan harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah, maupun peraturan kepala daerah agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah," tutur Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)