Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).
Pengertian Itikaf
Secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘akafa yang memiliki makna al-hasbu atau memenjarakan. Memenjarakan yang dimaksud di sini adalah berdiam diri di masjid dan mengisinya dengan berbagai bentuk ibadah.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Secara terminologi itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.
Hukum melakukan Itikaf
Seperti dijelaskan di awal itikaf adalah ibadah yang hukumnya sunnah. Hal ini juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:“Sungguh saya beritikaf di sepuluh hari awal Ramadan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beritikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Barangsiapa yang ingin beritikaf, hendaklah dia beritikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beritikaf bersama beliau” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, umat muslim diberikan pilihan oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan itikaf. Sikap tersebut merupakan indikasi itikaf melihat pada asalnya tidak wajib.
Keutamaan Itikaf
Keutamaan Itikaf ini adalah mendapatkan kemuliaan di malam Ramadan. Kemuliaan tersebut adalah Lailatul Qadar.
Lailatul Qadar adalah malam yang sangat istimewa di bulan Ramadan. Kemuliaan Lailatul Qadar disebut dalam Al-Qur’an surat l-Qadr ayat 1-5, sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Baca juga:Kapan I'tikaf Dilaksanakan? Ini Penjelasan, Niat, dan Hal yang Membatalkan |
Tata Cara Itikaf
Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” dalam tulisannya di NU Online menjelaskan ada empat rukun i’tikaf. Berikut ini rukun i’tikaf:- Niat
- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
- Masjid
- Orang yang beri’tikaf.
- Syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Niat Itikaf

“Nawaitu an i’tikafa fi hadzal masjidi sunnatal lillaahi ta’ala”.
Artinya: “Saya niat berdiam diri di dalam masjid, sunah karena Allah ta’ala”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (RUL)