Sebelum kamu melakukan pemutihan sertifikat kamu sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang wajib kamu ketahui. Dikutip dari beberapa sumber.
Penjelasan pemutihan sertifikat tanah
Pemutihan sertifikat merupakan hal penting yang harus kamu lakukan dengan tujuan agar meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia. Biaya pemutihan biasanya terbilang cukup mahal.Baca juga: Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah |
Oleh karena pemerintah menyediakan program seperti PTSL yang bertujuan untuk meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemutihan sertifikat tanah ini dapat kamu lakukan jika kamu memenuhi beberapa persyaratan seperti:
- WNI
- Memiliki tanah yang belum bersertifikat
- Tanah tidak dalam kontroversi
- Tanah tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung atau taman nasional
- Foto copy KTP dan KK
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam perdamaian
- Bukti pembayaran bumi pajak dan banguan (PBB)
Biaya pemutihan sertifikat tanah
Biaya pemutihan sertifikat tanah di Indonesia sangat bervariasi tergantung pada program yang kamu ikuti dan status pemohon. Berikut Biaya Pemutihan Sertifikat tanah yang wajib kamu ketahui sebelum mengurus surat pemutihan sertifikat tanah.1. Biaya umum
Biaya pembuatan sertifikat tanah secara umum dapat mencapai Rp 1 juta. ini mencakup biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, serta biaya petugas. Namun, biaya ini dianggap mahal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga pemerintah menyediakan program pemutihan untuk meringankan beban biaya pemutihan sertifikat ini.2. Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Program yang disediakan oleh pemerintah. Jika kamu melakukan pemutihan melalui program ini maka kamu akan mendapatkan dengan biaya lebih rendah. Biasanya sesuai dengan laporan yang menyebutkan biaya sekitar Rp 150 ribu hingga 500 ribu tergantung lokasi dan aturan setiap tempat.3. Penghapusan biaya untuk golongan tertentu
Masyarakat yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti masyarakat tidak mampu, veteran, pensiunan PNS, dan badan hukum sosial keagamaan, dapat mengajukan permohonan pemutihan tanpa biaya. (Ridini Batmaro)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News