Syarat pemutihan sertifikat tanah. Foto: MI
Syarat pemutihan sertifikat tanah. Foto: MI

Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah

Rizkie Fauzian • 06 Agustus 2024 16:11
Jakarta: Pemutihan sertifikat tanah merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melegalkan kepemilikan tanah yang masih belum memiliki sertifikat.
 
Program ini bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. 
 
Selain itu, masyarakat dapat melegalkan kepemilikan tanahnya, meningkatkan nilai ekonomis tanahnya, dan mempermudah akses terhadap layanan pertanahan.

Untuk dapat mengikuti program ini, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Di bawah ini akan dijelaskan secara rinci tentang ketentuan hingga syarat mengikuti pemutihan sertifikat tanah.

Ketentuan pemutihan sertifikat tanah

Dikutip dari laman Sinar Mas Land, terdapat sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemutihan sertifikat tanah.
 
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No.25 Tahun 2016.
 
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah

Disebutkan dalam beleid tersebut, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pembuatan sertifikat tanah, yakni:
  1. Masyarakat tidak mampu
  2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  3. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/ istri/ jkamu/ duda/ veteran/ pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri
  4. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  6. Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
  7. Masyarakat hukum adat.
Kemudian, disebutkan juga dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
 
Bahwasannya masyarakat yang masuk dalam golongan tersebut tidak perlu membayar biaya apapun atas tiga layanan, yaitu:
  1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
  2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
  3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai berjangka waktu.
Apabila kamu tidak termasuk dalam golongan masyarakat yang disebutkan di atas, maka bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah program prioritas nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, sejak tahun 2018 hingga 2025.

Kapan pemutihan sertifikat tanah 2024?

Mengacu pada dua PP yang telah disebutkan, pemutihan sertifikat dapat dilakukan kapan saja selama pemohon memenuhi kriteria. Namun, akan lebih mudah jika kamu melakukan pemutihan melalui program PTSL.
 
Program PTSL 2024 akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, dengan fokus pada setiap kecamatan dan desa. Misalnya, Kota Bandung akan memfokuskan program ini di empat kecamatan: Kecamatan Coblong, Bandung Wetan, dan Sumur Bandung.
 
Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan sembilan kecamatan untuk PTSL 2024, yaitu Kecamatan Balaraja, Jambe, Jayanti, Kemiri, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Tigaraksa, dan Sukadiri.

Syarat umum pemutihan sertifikat tanah

Untuk dapat mengikuti program pemutihan sertifikat tanah, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat umum berikut:
  1. Merupakan warga negara Indonesia
  2. Memiliki tanah yang belum bersertifikat
  3. Tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa
  4. Tanah yang dikuasai tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, cagar alam, atau taman nasional

Syarat khusus pemutihan sertifikat tanah

Selain syarat umum, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi untuk jenis tanah tertentu. Syarat khusus tersebut adalah:
  1. Tanah girik milik adat: Tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik atau pipil
  2. Tanah yang dikuasai sejak 1960: Tanah yang telah dikuasai secara fisik dan terus menerus sejak 1960
  3. Tanah yang diperoleh dari warisan: Tanah yang diperoleh melalui warisan dan dikuasai secara fisik

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan pemutihan sertifikat tanah, masyarakat harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Bukti kepemilikan tanah (girik, pipil, atau surat keterangan penguasaan fisik)
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  5. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  6. Proses Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah
Proses pengajuan pemutihan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung atau melalui perwakilan yang diberi kuasa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan